Bawaslu Banten Beri Sanksi Teguran Kepada Tiga PPK Terkait Penggelembungan Suara

Mad Sari
Gedung Bawaslu Banten

SERANG, iNewsBanten - Dalam perkara dugaan penggelembungan suara PDIP. Menurut Bawaslu memang terjadi perbedaan perolehan suara antara formulir model D hasil kecamatan dengan formulir C hasil.
Bawaslu Provinsi Banten memberikan sanksi berupa teguran kepada 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Serang.

Dalam sidang putusan yang digelar di kantor Bawaslu Banten pada Jumat (29/3/2024) kemarin, Majelis pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal memutuskan 3 PPK yaitu Kecamatan Walantaka, Baros, dan Taktakan terbukti melanggar prosedur perhitungan suara. 

Mereka dinilai melakukan kesalahan proses perhitungan rekapitulasi suara yang menyebabkan perbedaan formulir D hasil berbeda dengan C hasil.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network