Bawaslu Banten Beri Sanksi Teguran Kepada Tiga PPK Terkait Penggelembungan Suara

Mad Sari
Bawaslu Banten Beri Sanksi Teguran Kepada Tiga PPK Terkait Penggelembungan Suara Gedung Bawaslu Banten

SERANG, iNewsBanten - Dalam perkara dugaan penggelembungan suara PDIP. Menurut Bawaslu memang terjadi perbedaan perolehan suara antara formulir model D hasil kecamatan dengan formulir C hasil.
Bawaslu Provinsi Banten memberikan sanksi berupa teguran kepada 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Serang.

Dalam sidang putusan yang digelar di kantor Bawaslu Banten pada Jumat (29/3/2024) kemarin, Majelis pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal memutuskan 3 PPK yaitu Kecamatan Walantaka, Baros, dan Taktakan terbukti melanggar prosedur perhitungan suara. 

Mereka dinilai melakukan kesalahan proses perhitungan rekapitulasi suara yang menyebabkan perbedaan formulir D hasil berbeda dengan C hasil.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update