SERANG, iNewsBanten - Dalam perkara dugaan penggelembungan suara PDIP. Menurut Bawaslu memang terjadi perbedaan perolehan suara antara formulir model D hasil kecamatan dengan formulir C hasil.
Bawaslu Provinsi Banten memberikan sanksi berupa teguran kepada 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Serang.
Dalam sidang putusan yang digelar di kantor Bawaslu Banten pada Jumat (29/3/2024) kemarin, Majelis pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal memutuskan 3 PPK yaitu Kecamatan Walantaka, Baros, dan Taktakan terbukti melanggar prosedur perhitungan suara.
Mereka dinilai melakukan kesalahan proses perhitungan rekapitulasi suara yang menyebabkan perbedaan formulir D hasil berbeda dengan C hasil.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait