“Bahwa memang terjadi ada pelanggaran ini dan merupakan bukti yang bisa kita bawa ke Mahkamah Konstitusi bahwa memang terjadi hal seperti ini. Kita lanjut ke MK, ini sebagai bukti tambahan. Putusan Bawaslu itu sudah menjadi alat bukti yang kuat,” kata Samsudin kepada wartawan setelah sidang putusan usai.
Diketahui, perkara ini merupakan laporan dari tim mantan caleg Nuraeni dari Partai Demokrat yang merasa sebagian suara miliknya berkurang dan berpindah ke salah satu caleg dari Partai PDIP. Ia beserta timnya kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait