Enak Nyabu di Kontrakan, Pengusaha Asal Cilegon Ditangkap Buser Narkoba

Erdi
(foto ilustrasi )

CILEGON, iNews Banten - Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pria berinisial REM (40), yang merupakan seorang pengusaha Senin (17/10/2022) lalu. Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan hal tersebut.

Shilton menjelaskan mula penangkapan yakni saat petugas memeriksa rumah kontrakan tepatnya di Lingkungan Ketileng Barat, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Petugas menggeledah kosan REM dan ditemukan 2 paket sabu dengan 1,07 gram. Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli. “REM (40) mengaku mendapatkan sabu sabu tersebut dari SC (DPO) dengan cara membeli seharga Rp1.350.000,” kata Shilton, Sabtu (5/11/2022).

Selain barang buktu sabu petugas juga menyita 1 unit handphone. “Barang Bukti yang disita oleh petugas berupa 2 paket sabu dengan bruto 1,07 gram dan 1 unit handphone merk Samsung,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk proses lebih lanjut. “Untuk DPO masih kami lakukan pengejaran dan terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network