"Ruang demokrasinya tersumbat kalau kita menuntut hak dengan dinamika layaknya organisasi saya dianggap sebagai pengacau, oleh karena itu saya menempuh jalur hukum yang sah dianggap oleh negara karena itu saya mengangkat kuasa hukum agar hal ini bisa membuka semua anggota PWI yang ada, kalau ada hak kita lalu diambil sudah sepatutnya kita perjuangkan," papar Agus, Jumaat(11/11/2022).
Kuasa Hukum Agus, Yayan menjelaskan dirinya sudah menerima surat kuasa, langkah pertama yang dilakukan adalah dengan membuat somasi nanti jika tidak ada jawaban yang pasti dan tidak jelas, langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang.
" Surat kuasa sudah saya terima somasi sudah kami layangkan, tinggal menunggu jawabannya dari PWI Provinsi Banten. Ke depan apapun hasilnya kita lihat saja prosesnya nanti," ungkapnya Yayan yang akrab dipanggil Lawyer Kinyis.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait