Iya menjelaskan, inti dari Somasi yang dilayangkan adalah adanya kerugian pada kliennya yakni dengan hilangnya status anggota biasa di PWI Pandeglang jadi pada saat Konfercab tidak masuk namanya sebagai pemilik hak pilih dan dipilih. Walaupun ada beberapa alasan mengapa status kliennya hilang, karena Kartu anggotanya yang belum diperpanjang atau hal lain pihaknya mengaku punya argumen yang jelas untuk menjawab hal itu.
" Karena selain Kliennya, ada juga anggota PWI Pandeglang yang kartu anggotanya sudah habis namun mereka tetap masuk dalam data anggota biasa hak-haknya tidak hilang, nah jika seperti ini berarti ada diskriminasi," tambahnya.
Sementara Rian Nopandra Ketua PWI Banten saat dikonfirmasi, melalui sambungan Telephon Whatsap tidak merespon terkait somasi Agus Lani anggota PWI Kabupaten Pandeglang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait