Pendiri Robot Trading Net89 Inisial AA, Ternyata Ada Bendana 2,2 Miliar Milik Atta Halilintar

Achmad Al Fiqri
Sosok Reza paten Crazy rich dan Atta Halilintar (Foto istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Aset milik sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 disita polisi. Ada bandana senilai Rp2,2 miliar yang dibeli dari Youtuber Atta Halilintar yang disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penyitaan dilakukan terhadap barang yang diduga hasil kejahatan penipuan robot trading. Barang yang disita meliputi kendaraan roda empat hingga bandana.

"Dari tersangka AL (Alwin Aliwarga) disita satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar," kata Ramadhan, Jumat (11/11/2022).

Tak hanya dari tangan Alwin, penyidik juga menyita sejumlah barang milik tersangka Reza Shahrani (RS). Dari tangannya, polisi menyita dua unit mobil seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta. Tak hanya itu, penyidik juga menyita bandana Reza yang dibeli dari publik figur Atta Halilintar dan satu unit sepeda yang dibeli dari YouTuber Taqy Malik.

"Satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," ucap Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mulai dari AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Artikel ini sudah tayang di iNews.id 

https://lintasbabel.inews.id/read/206041/polri-sita-aset-tersangka-robot-trading-net89-ada-bandana-rp22-miliar-atta-halilintar

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network