SERANG, iNewsBanten - Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sempat menjalani tes kesehatan di Bareskrim Polri sebelum ditahan, Jumat (30/9/2022). Ia ditahan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, kliennya diperiksa tiga orang psikolog. Hasilnya, Putri dinyatakan trauma.
"Memang masih ada dampak-dampak situasi psikologis atau trauma yang dirasakan sampai akhirnya ada beberapa obat yang memang harus dicari," ujarnya di Mabes Polri.
Namun, hasil kesehatan tersebut tak mengubah keputusan Polri untuk menahannya.
Sebagaimana diketahui, Putri tak ditahan sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni pada 19 Agustus 2022.
Sejak saat itu, Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor diri dua kali seminggu. Polri beralasan tak menahan Putih karena kemanusiaan.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meminta masyarakat untuk menyimak fakta persidangannya bersama-sama agar dapat mengetahui yang sebenarnya.
"Karena dalam sebuah proses hukum tentu saja kalau seseorang bersalah memang dia harus dihukum sesuai perbuatannya," katanya.
Namun, menurut Febri, tidak adil pula apabila seseorang yang tidak bersalah kemudian turut dihukum.
"Itu yang akan kita lihat bersama-sama, akan kita uji bersama-sama. Dalam waktu dekat juga kami berharap mendapat berkas perkara segera setelah proses pelimpahan, dan kami akan fokus di substansi perkara ini," tuturnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait