"Sehingga truk-truk tersebut parkir secara liar menggunakan bahu jalan yang ada di lingkungan PT Pelindo dan tentunya jalan umum di jalan Nasional tentu hal ini juga tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kota Cilegon yang kemudian berdampak terhadap terganggunya arus lalu lintas di sepanjang jalan.
"Dalam hal seperti ini perusahaan bongkar muat yang beroperasi di pelabuhan PT Pelindo persero kerap kali terhambat dengan struktur lalu-lalang baik turun dari kapal ataupun naik ke kapal tersumbatnya arus logistik di pelabuhan ini menjadi hal yang menakutkan bagi kami karena ketika terjadi demurrage maka identik dengan namanya claim atau kerugian belum lagi keterlambatan bongkar.
"Saya atas nama Ketua DPW APBMI Banten menghimbau kepada PT Pelindo Persero untuk segera meninjau ulang kebijakan itu dengan kata lain kami menolak beroperasinya kapal Roro milik PT.Atosim Pelayaran Lampung tersebut untuk beroperasi lagi di pelabuhan PT Pelindo Persero ini, dan bagi pihak-pihak yang merasa terganggu dengan koreksi ini saya mohon maaf secara rasional dan memang kami wajib untuk kelancaran kegiatan bagi anggota kami yang dalam hal ini perusahaan bongkar muat barang-barang dari dan ke kapal," Tutup Alawi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait