Semakin Berulah! Gank Motor Kelompok Cilegon Resahkan Warga, Polisi Bekuk Pimpinan dan Anak Buahnya

Erdi
Ilustrasi bentrokan_tawuran (Foto : iNews.id)

CILEGON, iNews BantenPolres Cilegon pada Senin (21/11/2022) ini akhirnya menetapkan 10 orang tersangka dari total 17 pelajar yang diamankan dalam rencana aksi tawuran antar kelompok pelajar dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam yang sempat viral di media sosial pada Jumat (18/11/2022) sore lalu di Jalan Raya Cilegon – Merak atau Jalan Kembar PT Krakatau Steel.

Mereka terdiri dari 8 orang yang diduga melanggar pasal 2 Undang-undang Darurat RI tahun 1951 karena membawa senjata tajam antara lain yakni KA (19), EB (19), AMR (19) dan MFI (18) dimana 4 orang tersangka lainnya diketahui masih di bawah umur yakni MFS (15), HG (16), MAF (17) dan SBW (17). Mereka terancam dengan maksimal 10 tahun kurungan penjara



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network