Terjerat Kasus Pengadaan Lahan, Mantan Sekdis Dindik Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Oleh JPU KPK

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

SERANG, iNews Banten – Bekas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan alias lagan helikopter.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Serang. “Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/11/2022).

Selain Ardius, JPU juga menuntut terdakwa lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara 1 tahun.

Kemudian terdakwa Farid Nurdiansyah dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.

JPU pun memberikan hukuman tambahan terhadap ketiga terdakwa. Ardius diwajibkan membayar uang pengganti Rp414 juta dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Lalu terdakwa Agus diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,2 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka akan diberi hukuman tambahan pidana penjara 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Farid membayar uang pengganti Rp1,6 miliar, Jika terdakwa tidak memiliki harta benda tidak mencukupi pakai diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” katanya.

Ketiganya, diberikan hukuman tersebut karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketiganya dinilai melakukan pengaturan proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp 17,8 miliar pada tahun 2017.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network