Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dindik Banten Tuding SK Pj Gubernur Cacat Hukum

erdi
Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dindik Banten Tuding SK PJ Gubernur Cacat Hukum

SERANG, iNewsBantenMantan Seketaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Provinsi Banten, Ardius Prihantono S.Sos. M.SI., diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN pada Januari 2023 lalu. Namun dirinya menolak tegas terkait dengan Surat Keputusan (SK) PTDH PJ Gubernur Banten Nomor 880. Kep 06 - BKD Tahun 2023 yang dinilai cacat hukum dan tidak sama dengan fakta yang sebenarnya. 

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dinas Pendidikan Banten tersebut, M Ridwan dari LBH Garuda Emas mengatakan, dirinya sudah beberapa kali mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Kedatangannya itu bertujuan untuk membahas terkait SK PTDH PJ Gubernur Banten yang menurutnyai cacat hukum dan sangat bertolak belakang dengan fakta yang sebenar-benarnya terjadi.

Permasalahan ini bermula dengan terbitnya SK PTDH PJ Gubernur Banten yang dikeluarkan BKD Banten. SK PJ Gubernur itu dianggap sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dengan hasil Vonis Pengadilan Negeri Serang Banten kepada terdakwa Ardius yang pada saat itu terdakwa menjabat sebagi Seketaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

“Tentu kami menilai bahwa SK tersebut cacat hukum, cacat prosedural, cacat substansi, sehingga Sekdis Dinas Pendidikan Pemprov Banten menolak dengan tegas SK tersebut,” tegasnya saat dirinya di konfirmasi langsung oleh sejumlah Awak Media, Senin (09/10/2023).

M. Ridwan menjelaskan, ada dua tuntutan dalam memperjuangkan hak - hak klien nya yang menjabat sebagai Sekdis Dinas Pendidikan (SEKDIS) Provinsi Banten yang diberhentikan secara tidak hormat, harus membatalkan SK Gubernur Nomor 880. Kep 06 - BKD Tahun 2023 tersebut. Selain itu, atas cacatnya SK tersebut maka Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banten dan para Pejabat - Pejabat terkait harus segera dicopot dari jabatannya.

“Karena saya rasa Kepala BKD dan para pejabat pemangku kebijakan di masing - masing bidangnya ini yang ingin menghancurkan karir pekerjaan kliennya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network