Polri: Saksi Kunci Sakit Parah, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kembali Ditunda

Puteranegara Batubara
Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan bersama istrinya Seali Syah (foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBantenSidang etik eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan kembali ditunda. Hal itu disebabkan ada saksi kunci yang tengah sakit parah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Saksi kunci yang dimaksud adalah AKBP Arif Rahman Arifin yang juga merupakan tersangka dalam perkara yang sama dengan Hendra Kurniawan.

"AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022). 

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi.

Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.

Komisi etik juga telah menolak banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo telah resmi dipecat atau bukan lagi anggota Polri.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network