Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dindik Banten Tuding SK Pj Gubernur Cacat Hukum

erdi
Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dindik Banten Tuding SK PJ Gubernur Cacat Hukum

Dijelaskan lebih lanjut oleh M Ridwan, bahwa ada perbuatan mall administrasi terkait dengan penerbitan SK PJ Gubernur tentang Pemberhentian dengan tidak hormat. Dimana dalam diktum pertama menimbang huruf (a), bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Serang dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Serang.

Sementara itu, dalam SK PTDH PJ Gubernur disebutkan bahwa klien kami Sdr Ardius divonis 1,6 tahun dengan denda 300 juta subsider 6 bulan. Sedangkan dalam Putusan PN Serang dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Serang, divonis 1,4 tahun denda 100 juta subsiider 3 bulan.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network