Dijelaskan lebih lanjut oleh M Ridwan, bahwa ada perbuatan mall administrasi terkait dengan penerbitan SK PJ Gubernur tentang Pemberhentian dengan tidak hormat. Dimana dalam diktum pertama menimbang huruf (a), bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Serang dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Serang.
Sementara itu, dalam SK PTDH PJ Gubernur disebutkan bahwa klien kami Sdr Ardius divonis 1,6 tahun dengan denda 300 juta subsider 6 bulan. Sedangkan dalam Putusan PN Serang dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Serang, divonis 1,4 tahun denda 100 juta subsiider 3 bulan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait