SERANG, iNews Banten - Polisi menangkap pria berinisial SW alias Bakul, warga Desa Penyebaran, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu (upal). Upal buatannya disebarkan di wilayah Rangkasbitung.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka diringkus oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang di wilayah Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada Senin (28/11/2022). Dari hasil pemeriksaan, SW mengaku pembuatan upal dilakukan di sebuah kandang ayam yang sudah kosong di daerah dirinya tertangkap
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait