SERANG, iNewsBanten – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bekerjasama dengan Ditlantas Polda Banten Rabu, (30/11/22) kembali melakukan Razia Pajak Kendaraan Bermotor yang bertempat di Jl Raya Serang Pandeglang tepatnya di Sempu Tengkele Kota Serang.
Kasubid Pendapatan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Banten, Ade Iqbal mengatakan, razia kendaraan bermotor merupakan strategi jitu dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten.
"Kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dinilai cukup efektif dalam mengingatkan masyarakat yang terlewat ataupun telat dalam melakukan pelunasan pajak kendaraan dan SWDKLLJ", tuturnya
Ade melanjutkan, dalam kegiatan ini, Satlantas Polda Banten dan PT. Jasa Raharja Cabang Banten turut menurunkan personel dalam kegiatan Razia Kendaraan yang diselenggarakan oleh Tim Bapenda Provinsi Banten.
“Polda Banten bersama Jasa Raharja terus mensupport kegiatan razia serta berpartisipasi turut memeriksa PKB dan SWDKLLJ nya apakah masih berlaku atau sudah lewat masa berlaku pajaknya,”ungkap Ade.
“Selain mengecek masa berlaku pajak kendaraan dan SWDKLLJ , disini Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang PerGub Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penghapusan Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait