SERANG, iNewsBanten - Sidang kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (12/12/2022) pagi akhirnya berlangsung singkat.
Hal ini dikarenakan, Jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi Dito Mahendra di persidangan hari ini.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Dedi Ari Saputra ini sangat singkat sekitar 40 menit. Usai hakim membacakan perihal berita acara dan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi, namun tidak terlihat sosok Dito Mahendra yang sangat dinanti-nanti.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait