LEBAK, iNewsBanten - Kepengurusan ganti kaleng plat nomor kendaraan dan balik nama kendaraan masih dikeluhkan oleh warga Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Pasalnya, kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya, menggunakan nama pemilik sebelumnya asal dari daerah lain tersebut harus mengurusnya sendiri ke kantor samsat asal kendaraannya, karena ketika diurus di kantor samsat Malingping biayanya lumayan cukup mahal dan proses waktunya cukup lama.
Meskipun ada kantor samsat pelayanan pajak di kecamatan Malingping, namun masyarakat masih belum bisa dilayani untuk pembayaran pajak ketika plat nomor kendaraannya sudah melewati batas masa berlaku karena harus mengganti kaleng plat nomor kendaraannya terlebih dahulu, sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan berasal dari daerah lain yang masih satu Provinsi Banten, masih belum bisa dilayani dengan mudah untuk mengurus kelengkapan kendaraannya dan harus mengurusnya sendiri ke daerah asal kendaraan tersebut, seperti asal kendaraan dari daerah Serang harus mengurus kembali pergantian kaleng plat nomor kendaraannya ke samsat Serang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait