SERANG, iNewsBanten - Pelaksana tugas (PLT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten diduga melebihi masa jabatan lebih dari 6 bulan, berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Hal tersebut dilakukan Pelaksana tugas (PLT) Dinas perindustrian dan perdagangan Herry Purnomo yang diangkat sejak perbulan April 2022 yang juga saat ini menjabat kepala bidang pengawasan.
Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Nana Supiana mengatakan bahwa pelaksana tugas (PLT) itu hanya melaksanakan tugas dan itu dievaluasi tidak hanya per 6 bulan atau per 3 bulan kapan saja bisa dievaluasi dan menurutnya dia hanya melaksanakan tugas dari pimpinan tertingginya berarti dia satu perangkat Daerah.
"Jadi tidak ada sanksi 6 bulan ataupun per 3 bulan jadi kalo itu kompeten bisa diperpanjang ataupun diberhentikan saat itu juga, si PLT itu hanya melaksanakan tugas harian saja sebetulnya". Kata BKD Nana Supiana Seusai Rapim di pendopo Gubernur. Senin (9/1/2022)
Menurutnya, jadi dari sisi Perundang undangan selama dia kompeten dan di perintahkan pelaksana tugas harian itu boleh.
"Jadi evaluasinya tidak hanya 6 bulan ataupun 3 bulan kapan saja bisa diberhentikan diganti dengan orang di dinas Disperindag jadi tidak ada pelanggaran". tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait