PASURUAN, iNewsBanten - Inna lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un. Santri berinisial INF (13) yang dibakar santri senior di Kabupaten Pasuruan meninggal dunia setelah menjalani 19 hari perawatan di RSUD Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo itu meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. "Betul, meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi," ucap Farouk Ashadi dihubungi wartawan Kamis (19/1/2023).
INF adalah warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dia dirawat selama 19 hari di rumah sakit akibat luka bakar. Selama itu, korban sempat beberapa kali menjalani perawatan medis dan operasi kulit untuk pemulihan luka bakarnya. "Namun, vonis dokter terkait penyebab meninggalnya kami belum tahu. Mohon waktu saya tanyakan dulu," katanya.
Adapun berkas tersangka pembakaran berinisial MHM (16) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Penyidik kepolisian masih menunggu jadwal persidangan yang bakal dilakukan di Pengadilan Negeri Pasuruan. "Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait