Saat diintrogasi pelaku mengakui telah menculik korban dan selama korban diculik, pelaku tidak memberi makan dan menjadikan korban sebagai teman ngamen serta korban dijadikan alat untuk meminta-minta serta mengemis. “Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku HD dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Eko.
Dikesempatan yang sama Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif mengapresiasi jajaran Polda Banten dan Polres Cilegon yang berhasil mengungkap kasus penculikan ini.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim gabungan Polda Banten dan Polres Cilegon yang telah bekerja keras berhasil mengungkap kasus penculikan anak ini yang telah hilang selama 23 hari,” ucap Sabilul.
Sabilul juga menyampaikan rasa empati kepada korban maupun keluarga korban.
“Kami juga mengucapkan rasa empati kepada korban dan keluarganya, kami akan memberikan trauma healing kepada korban dan keluarganya,” tambahnya.
Terakhir, Sabilul menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya.
“Kepada para orang tua agar lebih waspada dan tidak mudah menitipkan anak kepada orang lain,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait