Hal itu, kata Kasat Reskrim diperkuat dari analisa serta keterangan beberapa saksi, baik istri korban, orang tua korban dan teman korban. Dimana, korban sebelumya berpamitan ingin menenangkan diri dan menitipkan sepeda motor sebelum dinyatakan hilang dan ditemukan meninggal di sungai Ciujung.
"Dan berdasarkan hasil pengumpulan data post mortem dan data ante mortem dari keluarga korban, oleh tim DVI Biddokes Banten dan Forensik RS. Bhayangkara Polda Banten, hasil pencocokan data tersebut terdapat 20 data yang sesuai berupa 2 data primer dan 8 data sekunder dan Berdasarkan Standar Interpol minimal 1 data primer dan atau 2 data sekunder bisa dinyatakan Mr.X tersebut teridentifikasi, dan bisa dinyatakan bahwa jenazah dengan label PL/02/I/2023 teridentifikasi Herman dengan NIK 3604171006910002," tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait