Setelah membunuh dan menganiaya korban, pelaku kabur, berpindah pindah persembunyian. Dari Madiun, Wonogiri, Solo, Yogyakarta hingga tertangkap di Kabupaten Gunungkidul.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Saat ini pelaku kita tahan di Mapolres Ponorogo,” singkatnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/02/22/519/2769567/tragis-pemuda-bunuh-calon-istri-alat-vital-korban-digigit-saat-tewas
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait