Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari menyatakan, masih tetap berpendirian pada tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta yang diberikan ke Dian Patria. "Telah melanggar pencemaran nama baik di UU ITE," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dian Patria Arum penjual gorengan di Kabupaten Malang dijerat UU ITE usai menagih utang Rp25 juta melalui Facebook ke suami Disa Ayu. Jaksa penuntut umum menerima limpahan berkas dari Polres Pasuruan. Pelapor Disa Indah Putri, melaporkan Dian Patria setelah menyematkan komentar di status Facebooknya, akibat laporan ini Dian Patria ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke persidangan
Persidangan tuntutan oleh jaksa, Dian Patria dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun enam bulan penjara karena dianggap mencemarkan nama baik, Bayu Pambirat Angkoro suami dari Disa Indah Putri.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/03/01/519/2773194/tukang-gorengan-terjerat-uu-ite-gegara-tagih-utang-di-facebook-divonis-14-maret-2023
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait