Tagih Utang di Facebook, Tukang Gorengan Terancam UU ITE Dipenjara 2,5 Tahun dan Denda Rp750 Juta

Awan Setiawan
Ilustrasi tukang gorengan kena undang undang ITE karena tagih utang lewat Facebook (doc istimewa)

Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari menyatakan, masih tetap berpendirian pada tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta yang diberikan ke Dian Patria. "Telah melanggar pencemaran nama baik di UU ITE," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dian Patria Arum penjual gorengan di Kabupaten Malang dijerat UU ITE usai menagih utang Rp25 juta melalui Facebook ke suami Disa Ayu. Jaksa penuntut umum menerima limpahan berkas dari Polres Pasuruan. Pelapor Disa Indah Putri, melaporkan Dian Patria setelah menyematkan komentar di status Facebooknya, akibat laporan ini Dian Patria ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke persidangan

Persidangan tuntutan oleh jaksa, Dian Patria dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun enam bulan penjara karena dianggap mencemarkan nama baik, Bayu Pambirat Angkoro suami dari Disa Indah Putri.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/03/01/519/2773194/tukang-gorengan-terjerat-uu-ite-gegara-tagih-utang-di-facebook-divonis-14-maret-2023

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network