Putusan MA Terkait Korupsi Hibah Ponpes se-Banten, ALIPP Desak Kajati Banten Usut Tuntas

Nurlan
Kepala Kajati Banten Didik Farkhan (doc.istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Menyikapi statement Kajati Banten yang baru, Didik Farkhan yang terkesan tidak akan menindak lanjuti kasus Hibah Ponpes Banten TA 2018 dan 2020, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mendesak Kajati baru harus menindaklanjuti persoalan dengan membuka kasus perampokan uang rakyat melalui korupsi hibah ponpes jilid 2.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada Sebagai pihak pelapor bahwa laporan yang dilakukan pihaknya pada tanggal 14/4/2021 bertujuan untuk menyelamatkan uang rakyat.

"Bahwa pelaporan itu dilakukan agar semua pihak yang terlibat harus mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tidak tebang pilih". Kata Uday Suhada kepada media.

Kemudian, Lanjut Uday bahwa perkara eksekusi yang dilakukan Kajati tentu saja terhadap amar akhir putusan MA. Akan tetapi Kejati Banten tidak berarti harus tutup mata dan mengabaikan Para Pihak yang harus turut bertanggung jawab secara hukum. Bagaimana keadilan bisa lahir jika penegakan hukum dilakukan alakadarnya, mengingat bahwa pada Pertimbangan salinan putusan PN, PT pada tingkat Banding dan MA pada tingkat Kasasi secara tegas dan gamblang.

"Pada putusan PN Serang Nomor:21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg, di halaman 495 dari 508 halaman, Disana berbunyi "Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat untuk sempurnanya penyelesaian perkara Pemberian Hibah Uang pada Biro Kesra TA 2018 dan TA 2020, maka ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu Pihak dari Tim TAPD Provinsi Banten dan Pihak BPKAD selaku PPKD yang menjabat saat itu, serta Pihak FSPP sebagai Penerima Hibah Uang TA 2018". ungkapnya 

Menurutnya, untuk Kegiatan Pemberian Hibah Uang pada Biro Kesra TA 2020 ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawabannya yaitu 172 Pondok Pesantren yang tidak memenuhi syarat sebagai Penerima Hibah Uang tetapi telah menerima Hibah Uang, serta Sdr. Dicky Herdiansyah selalu inisiator pemotongan uang 8 (delapan) Pondok Pesantren yang dilakukan oleh Terdakwa III Epieh Saepudin

Kendati demikian, pada amar putusan MA Nomor: 5656 K/Pid.Sus/2022 tegas eksplisit, “Total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp 14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya.

"Jika tidak tidak dilakukan tindak lanjut atas perkara ini, artinya Perkara ini tidak sempurna, dan perampokan uang rakyat yang menurut hasil audit Tim Auditor yang ditunjuk pihak Kajati Banten terdapat kerugian keuangan negara Rp. 70,7 milyar, tidak ada yang bertanggung jawab". Tegasnya.

Masih Kata Uday, Amar putusan sejak di PN dan dikuatkan oleh PT di tingkat Banding, dinyatakan bahwa FSPP adalah salah satu pihak yang harus turut bertanggung jawab secara hukum. 

"Jadi jika pihak Kejati memiliki komitmen untuk menyelamatkan uang rakyat, maka Pengurus FSPP menghormati putusan MA, Kajati Banten harus melakukan langkah hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14,1 milyar dari pengurus FSPP tersebut, Agar rasa keadilan di tengah masyarakat terlahir". ujarnya.

Karena itu pihaknya mendesak Kajati Banten yang baru Dr. Didik Farkhan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan membuka Kasus perampokan uang rakyat melalui Korupsi Hibah Ponpes Jilid II. 

"Siapapun yang terlibat memangsa uang rakyat, wajib bertanggung jawab, dan tidak boleh ada tebang pilih. Apalagi korbannya adalah Pondok Pesantren se Banten serta menyangkut marwah para Ulama Banten. Bersihkan ulama dan santri di Banten dari para oknum pemangsa uang rakyat". tutupnya.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network