Putusan Kasasi MA Soal Korupsi Dana Hibah Ponpes, FSPP Banten Bantah Pengembalian Kerugian Negara

Erdi
Putusan Kasasi MA Soal Korupsi Dana Hibah Ponpes, FSPP Banten Bantah Pengembalian Kerugian Negara (ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten angkat bicara soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi hibah pondok pesantren di Banten tahun 2018 dan tahun 2020.

Dalam salah satu amar putusannya, MA menyatakan FSPP bertanggung jawab mengembalikan keuangan negara. “Total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp 14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya,” bunyi amar putusan MA nomor: 5656 K/Pid.Sus/2022.

Kuasa Hukum FSPP Provinsi Banten, Wahyudi, didampingi Rahmat Hidayatullah bersama pengurus FSPP Provinsi Banten menampik bahwa FSPP diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,1 miliar. “Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung, tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk pengembalian dana hibah yang menjadi kerugian dalam objek perkara,” melalui keterangan tertulis yanh diterima awak media, Kamis (26/1/2023).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network