Data ponpes tersebut juga tidak akurat karena terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk pesantren yang tidak memiliki Ijin Operasional (IJOP) Kementerian Agama.
Sebagai pengusul anggaran di Biro Kesra, terdakwa juga tidak melakukan penolakan atau perbaikan pada usulan itu. Khususnya terkait dengan Nota Dinas terdakwa Irvan yang menjadi dasar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD ) untuk menetapkan anggaran hibah.
“Sehingga Biro Kesra tidak mengetahui bagaimana proses pembahasan usulan anggaran yang disampaikan di TAPD,” dalam putusan.
Kemudian, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, hakim berdasarkan fakta sidang berwenang menilai kerugian negara. Di hibah tahun 2018, FSPP seharusnya tidak menerima hibah Rp 2,8 miliar. Selain itu ada 563 penerima hibah ponpes yang hibahnya tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 11,2 miliar.
“Sehingga total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp 14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya,” bunyi pertimbangan kasasi MA.
Kemudian, untuk hibah tahun 2020 ditemukan kerugian Rp 5,2 miliar. Dari nilai itu, terdakwa IV atau Tb Asep Subhi dibebankan pengembalian Rp 96 juta sedangkan sisanya yaitu 5,1 miliar dibebankan kepada 172 pesantren yang menerima hibah tapi tidak memenuhi syarat.
“172 pondok pesantren telah menerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki ijin operasional Kementerian Agama sejumlah Rp 5,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab 172 pondok pesantren dalam pengembaliannya,” bunyi dalam putusan kasasi.
Sebelumnya, MA tetap menghukum mantan pejabat di Biro Kesra yaitu terdakwa Irvan dan Toton 4 tahun penjara. Majelis hakim dalam sidang kasasi ini adalah Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, hakim anggota adalah Suharto dan Ansori. Panitera Pengganti adalah Jazuri.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Irvan Santoso,” bunyi petikan MA.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait