Pembangunan Jembatan Cisoka Mangkrak, Aktivis Brantas Tuding PPK PUPR Banten Lalai dalam Perencanaan
SERANG, iNewsBanten - Proyek Pembangunan jembatan Cisoka 2 yang menghubungkan Cisoka - Tigaraksa Kabupaten Tanggerang Banten sampai saat ini tak kunjung selesai.
Pasalnya pada proses pengadaan barang/jasa pembangunan jembatan Cisoka 2 dimulai saat perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan dan serang terima pekerjaan tidak terlepas dari kekurangan dan permasalahan.
Dalam pelaksanaan pengadaan, lebih tepatnya saat melaksanakan surat perjanjian (kontrak) antara DPUPR Provinsi Banten selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen dengan CV. Qausar Surya Gemilang selaku Penyedia Barang dan Jasa, diduga adanya cidera janji atas kontrak yang telah disepakati.
Ormas Brantas Chaerul mengatakan pada proses pengadaan barang dan jasa Pembangunan Jembatan Cisoka II dimulai saat perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaan pengadaan dan serah terima pekerjaan, tidak terlepas dari kekurangan dan permasalahan.
"Diduga adanya indikasi atau dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak cermat dalam merencanakan pekerjaan (Identifikasi Kebutuhan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Cisoka II ), sehingga berpengaruh pada pelaksanaan pekerjaan dan adanya indikasi atau dugaan kelalaian atau kesalahan dari pihak CV. Qausar Surya Gemilang selaku penyedia barang dan jasa," kata Chaerul kepada media.
Lebih lanjut Ia menjelaskan mengenai pemberian Kesempatan, yang menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa dalam hal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku terdapat dua alternatif yang dapat ditempuh antara PPK dan Penyedia Barang dan Jasa yaitu pemberian perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan, sambungnya.
Dari 2 hal tersebut, walaupun esensinya sama yaitu perpanjangan waktu bagi Penyedia Barang dan Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan, namun memiliki konsekuensi yang berbeda.
Masih kata Chaerul, dalam pemberian perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak (addendum kontrak) dan berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan ruang lingkup, peristiwa kompensasi, dan/atau kahar (force majeure) yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
"Atas perubahan kontrak ini tidak terdapat konsekuensi berupa sanksi yang dibebankan kepada pihak PPK maupun Penyedia barang dan jasa," tegasnya.
Dengan itu pihaknya menilai Wanprestasi atau cidera janji atas kontrak pengadaan barang dan jasa berupa keterlambatan penyelesaian Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Cisoka II diduga disebabkan karena adanya perubahan lingkup kontrak, peristiwa kompensasi, dan kelalaian.
Penyedia Barang dan Jasa, dan Pemerintah telah mengantisipasi dengan memberikan kesempatan bagi PPK dan Penyedia Barang dan Jasa untuk melakukan perubahan addendum kontrak berupa perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian keterlambatan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
"Sebagaimana diubah menjadi Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang merupakan pedoman utama dalam setiap kegiatan pengadaan barang/jasa yang didanai dari dana APBD."
Namun demikian, khusus pemberian kesempatan penyelesaian keterlambatan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia Barang dan Jasa tidak mutlak dan serta merta dapat diberikan kepada Penyedia dan Pemberian.
Kesempatan ini sepenuhnya menjadi wewenang penilaian dari PPK, Selain itu, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan juga disertai dengan pengenaan sanksi dan konsekuensi berupa denda keterlambatan serta perpanjangan masa waktu Jaminan Pelaksanaan," bebernya.
Sementara itu Kadis PUPR Arlan Marzan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait proyek jembatan Cisoka 2 tersebut sudah selesai.
"Pekerjaan jembatan Cisoka 2 itu sudah beres dan sudah selesai kok," singkatnya.
Untuk diketahui dalam Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 diduga proyek jembatan Cisoka 2 pihak DPUPR lalai atas perencanaan yang dibuat PPK.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait