Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan di tahun 2022 yang mencapai lebih dari 2.000 botol Miras.
“Kadar alkohol yang ada di setiap minuman keras ini rata – rata 5 persen, tetapi ada juga yang mencapai 43 persen,” jelasnya.
Diterangkan Firman, daerah yang memiliki kerawanan terhadap peredaran minuman keras berada di Kecamatan Pulomerak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait