Viral! Menang Lomba Nyanyi di Jepang Kirim Piala Kena Pajak Rp 4 Juta, Ini Penjelasannya

Awan Setiawan
Warga negara Indonesia menang lomba nyanyi di Jepang (doc istimewa)

Dia pun menjelaskan prosedur yang sepatutnya dalam situasi serupa.

 

"Prosedurnya barang bawaan masuk personal effect, entah dia dibawa, mendahului, atau setelah yang bersangkutan pulang. Itu masih bisa dianggap personal effect," tambah Yustinus.

Dia mengatakan bahwa ada aturan batasan USD500 per bawaan. Jikalau lebih dari itu, nilainya dihitung berapa lalu dikurangi.

"Kalau itu hadiah atau pemberian yang tidak ada nilainya, atau beli, cukup sertakan bukti dari pemberinya kalau itu gift atau hadiah, dan dideclare nilainya berapa, itu cukup sebenarnya," pungkas Yustinus.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785277/wni-kirim-piala-tapi-dipajaki-bea-cukai-rp4-juta-ini-penjelasan-stafsus-sri-mulyani

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network