"Sejak berlakunya undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan diterbitkannya peraturan mentri keuangan nomor 237/PMK,04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran atas pasal 50, pasal 52, pasal 54, pasal 56 dan pasal 58 undang undang cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sangsi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ujar Beni Novri
Pada priode triwulan 1 tahun 2023, bea cukai merak telah melakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan atau Ultimum Remedium (UR) dengan total sangsi administratif sebesar Rp. 569.966.520.
Menurut data untuk target di tahun 2023 sebanyak Rp 18.000.000 batang dan realisasi penindakn jumlah batang rokok pada triwulan 2023 sekitar Rp 12.382.640 batang dengan presentase sementara sebesar 68, 79% dari target yang harus di capai."
"Penindakan ini merupakan komitmen bea cukai untuk terus menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal, dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan negara. Tutup Beni Novri
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait