Bea Cukai Merak Amankan Rokok Ilegal Polos di Triwulan 1 Tahun 2023

Sahlani
Dalam upaya gempur rokok ilegal beacukai Merak terus melakukan penindakan barang kena Cukai (BKC) Foto, iNewsBanten

 

 

 

"Sejak berlakunya undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan diterbitkannya peraturan mentri keuangan nomor 237/PMK,04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran atas pasal 50, pasal 52, pasal 54, pasal 56 dan pasal 58 undang undang cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sangsi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ujar Beni Novri

Pada priode triwulan 1 tahun 2023, bea cukai merak telah melakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan atau Ultimum Remedium (UR) dengan total sangsi administratif sebesar Rp. 569.966.520.

Menurut data untuk target di tahun 2023 sebanyak Rp 18.000.000 batang dan realisasi penindakn jumlah batang rokok pada triwulan 2023 sekitar Rp 12.382.640 batang dengan presentase sementara sebesar 68, 79% dari target yang harus di capai."

"Penindakan ini merupakan komitmen bea cukai untuk terus menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal, dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan negara. Tutup Beni Novri

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network