Kejati Banten Rampungkan Berkas Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp61 Miliar

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

SERANG, iNewsBanten – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah merampungkan berkas kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Unit ADM Kredit Bank Banten, Darwinis. Dalam perkara itu dirinya melakukan penyimpangan terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, Tim penyidik telah melakukan penyerahan tersangka Darwinis dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara korupsi kredit fiktif yang diberikan Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017. Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Rabu (3/5/2023) pukul 14.00 hingga 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Setelah melakukan Tahap II, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” jelas Ivan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023).

Ivan menyebutkan langkah selanjutnya setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada JPU Kejari Serang, Darwinis akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IA Serang. Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Serang Nomor : Print-1852/M.6.10/Ft.1/05/2023 tanggal 3 Mei 2023.

“Tersangka DWS (Darwinis-red) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IA Serang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023,” ucap Ivan.

Darwinis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut sejak Selasa (14/4/2023). Ia melakukan tindak pidana korupsi tidak sendirian, melainkan hal itu dilakukannya bersama Satyavadin Djojosubroto selaku mantan Kepala Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta dan Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM.

Saat ini, Satyavadin dan Rasyid telah menghadapi persidangan dan putusan dari pengadilan.

Kasus korupsi yang menjerat ketiganya berawal ketika PT HNM mengajukan kredit untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang senilai Rp61 miliar pada 2017 silam. Pengajuan dilakukan sebanyak 2 kali oleh Rasyid melalui Satyavadin.

Awalnya, Rasyid mengajukan kredit senilai Rp39 miliar dengan rincian jumlah tersebut untuk KMK sebesar Rp15 miliar dan KI yaitu Rp24 miliar. Satyavadin yang ketika itu bertindak sebagai Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten.

Hasil pembahasan itu kredit tersebut disetujui komite termasuk Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM selaku Plt Direktur Utama (Dirut) Bank banten. Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM dengan total Rp30 miliar yang terdiri dari KI Rp17 miliar dan KMK sebesar Rp 13 miliar.

Selang beberapa bulan kemudiam tepatnya November 2017, PT HNM kembali mengajukan penambahan plafon kredit untuk kedua kalinya dan mendapat persetujuan senilai Rp 35 miliar.

Padahal saat pencairan kredit bulan pertama di Juni 2017 lalu, perusahaan belum melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran kredit. Kredit modal kerja dan kredit investasi tersebut rupanya tidak memenuhi persyaratan.

Sebagai debitur, PT HNM juga tidak memenuhi beberapa syarat. Seperti, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan Collateral Fixed Asset, membuka rekening escrow di Bank Banten, perjanjian pengikat agunan, dan menandatangani perjanjian pengikatan agunan.

Aksi ketiga tersangka ini dinilai melanggar syarat kredit serta penarikan kredit berdasarkan MAK, Perjanjian Kredit dan SOP Bank Banten.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network