WHO Cabut Status Darurat Pandemi Covid 19, Bagaimana dengan Pemerintah Indonesia?

Kevi Laras
WHO Cabut Status Darurat Pandemi Covid-19 (doc istimewa)

Sebab proses saat ini masih dalam transisi dan butuh waktu lama bisa aman dari Covid-19. "Artinya dari pencabutan ini, kita bisa mencabut status kedaruratan Covid-19 ditingkat nasional," ujar dr Dicky dalam keterangannya diterima MNC Portal, Minggu (6/5/2023)

"Bukan berarti berhenti penyebarannya, malah bisa akan cenderung bisa lebih serius dalam artian ada potensi jangka menengah aja juga panjang itu disebut long Covid-19. Jadi harus disadari, ketika mitigasi (bencana) dan Prokes lemah atau tidak diterapkan secara baik," jelas dr Dicky

Sekadar informasi, status kedaruratan maksudnya darurat bencana non alam. Tertuang pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud bencana terdiri dari bencana alam, nonalam dan sosial.

Bencana nonalam adalah bencana diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam, antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dalam hal ini, penyakit coronavirus (covid-19) termasuk bencana nonalam yang sudah ditingkat pandemi sesuai dengan pernyataan WHO.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://health.okezone.com/read/2023/05/06/481/2809350/who-cabut-status-pandemi-covid-19-apa-tanggapan-kemenkes

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network