Dihadapan para komisioner KPU, orang nomor satu di jajaran Polres Polewali Mandar ini menyebutkan, kedatangan dirinya di kantor KPU semata memberikan dukungan bagi para penyelenggara demi mensukseskan Pemilihan umum tahun 2024.
"Dihadapan para komisioner KPU, kami sampaikan bahwa kasus ini telah diproses di kepolisian dan juga kami sampaikan Polres Polman memberikan kesemapatan kepada KPU Polewali untuk memproses kode etik yang bersangkuta (Pelaku)," Ucap kapolres.
Sebelumnya, Personil Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Polman meringkus terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial MS alias KS (22) warga Dusun Puppuring, Desa Puppuring, Kecamatan Allu, Kabupaten Polman diamankan berdasarkan laporan polisi: LP / B / 62 / V / 2023 / POLDA SULBAR / RES POLMAN / SPKT, Tanggal 12 Mei 2023.
Artikel ini sudah tayang di iNews.id
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait