“Kejadiannya itu sebenarnya terjadi sudah satu tahun sekitar pertengahan Juni 2022. Kakak saya dituduh berbuat cabul oleh orangtua dari anak perempuan itu,” katanya.
Selain itu, RA sendiri juga sudah dilaporkan ke polisi pasca-kejadian itu. Namun, prosesnya belum berjalan karena dianggap kurang alat bukti.
"Mereka yang melaporkan itu tetangga rumah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/05/18/610/2816078/menolak-dituduh-cabuli-anak-di-bawah-umur-seorang-pria-di-palembang-lakukan-sumpah-pocong
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait