JAKARTA, iNewsBanten - Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukan untuk menjual Tanah Air.
"Ini bukan menjual negara. Ini tidak menjual negara," kata Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Meskipun dalam pasal 6 beleid tersebut membuka ruang untuk melakukan ekspor pasir laut, namun yang diutamakan tetap kebutuhan di dalam negeri.
Dia menjelaskan, pasir laut yang dikeruk juga merupakan hasil dari sedimentasi dan digunakan untuk kepentingan reklamasi di Tanah Air.
Menurutnya, selama ini permintaan reklamasi di dalam negeri sangat besar, salah satunya untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
"Yang pasti reklamasi ada permintaan, reklamasi di Surabaya atau permintaan reklamasi di IKN, ada permintaan reklamasi ngambil buat reklamasinya dari mana? mindahin Pulau? nggak boleh. Boleh tapi dari sedimentasi," tegasnya.
Trenggono menyebut jika tidak ada regulasi yang mengatur maka dikhawatirkan pasir laut di pulau-pulau dan di dasar laut dikeruk secara serampangan dan berakibat pada kerusakan lingkungan.
"Atas dasar itu, terbitlah PP, boleh kalau diperbolehkan untuk reklamasi. Yang diperbolehkan untuk reklamasi maka reklamasinya harus menggunakan pasir sedimentasi atau hasil sedimentasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/05/31/320/2823315/jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut-menteri-kkp-ini-bukan-menjual-negara
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait