H. Rebudin Sebagai Kuasa Ahli Waris H.Arwani Bin H. Masim Dampingi Pemasangan Spanduk

Madsari
Pemasangan spanduk pemberitahuan sebagai pembatas tanah Ahli Waris H.Arwani Bin H. Masim di blok luwung gerem kec grogol kota cilegon (ist)

CILEGONINewsBanten - Keluarga Besar Ahli Waris H. Arwani Bin H. Masim didampingi oleh H. Rebudin sebagai penerima kuasa atas dugaan pihak-pihak tertentu yang telah melakukan perubahan bukti kepemilikan tanah atasnama H. Arwani Bin H. Masim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchract) dari Mahkamah Agung dengan nomor 4197K/PDT/1986 juga surat ahli waris dari pengadilan agama Serang nomor: 40 PPPHP/2000/PA Serang. Berkumpul di Objek tanah milik H. Arwani Bin H. Masim dilokasi Blok Luwung, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten, Jumat (2/6/2023).

Menurut H. Rebudin penerima kuasa ahli waris, kegiatan itu dilaksanakan sebagai penegasan bahwa tanah tersebut dalam penguasaan secara fisik sejak diterbitkannya keputusan Mahkamah Agung sejak tahun 1986 hingga sampai sekarang, Ungkapnya. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network