Dugaan Pidana Perorangan dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun, Kemungkinan Panji Gumilang Akan Dijerat

Riyan Rizki Roshali
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok MPI)

JAKARTA - iNewsBanten - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), menyatakan bahwa ada tiga tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menangani kontroversi kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Salah satu tindakan tersebut adalah menyeret Panji Gumilang ke ranah pidana.

 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan tiga langkah hukum yang akan diambil untuk menyelesaikan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Mahfud mengatakan, Ponpes Al-Zaytun akan ditindak dengan tiga langkah hukum yakni sanksi administrasi negara, pemerintah daerah dan kepolisian.

"Nah yang pertama itu nanti akan dilakukan oleh Bareskrim yang untuk pidana, yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kumham. Adapun yang kamtibmas akan dilakukan oleh aparat-aparat vertikal di Pemerintah Jabar, yaitu Gubernur, Polda, Kodam dan lain-lain,” kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

 

Mahfud menjelaskan, untuk hukum pidana akan ditujukan kepada oknum, bukan terhadap institusinya. Kendati demikian, dia tidak merincikan siapa oknum yang akan diperiksa.

“Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga. Oleh karena itu oknum di Al-Zaytun itu akan segera di proses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai kasus ini bisa menjadi refleksi dalam pengawasan pihak administrasi negara terhadap lembaga pendidikan.

“Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara di situ di tampilkan,” pungkasnya.

Sumber:

https://nasional.okezone.com/read/2023/06/25/337/2836719/ada-unsur-pidana-di-polemik-ponpes-al-zaytun-mahfud-bukti-bukti-sudah-jelas?page=1

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network