Menurutnya, saat ini Polresta Kendari telah menetapkan empat pelaku muncikari sebagai tersangka dalam kasus TPPO.
"Kami prihatin karena dari empat pelaku ini, tiga orang masih di bawah umur," katanya.
Sementara empat gadis yang menjadi PSK diperiksa sebagai saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 buah HP android dan sejumlah uang diduga sebagai hasil dari transaksi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
