Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
https://sulsel.inews.id/berita/polisi-tangkap-4-muncikari-kasus-tppo-di-kendari-4-gadis-dijadikan-sebagai-psk/2?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
