Menurut Anry Setiawan, SE, MM selaku Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan implementasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
"Ada sekitar 6 penghuni kontrakan yang kita bawa ke kantor kecamatan Cilegon untuk diberikan pembinaan dan arahan oleh pihak kecamatan dan Disduk Capil kota Cilegon terkait tertib administrasi kependudukan," ujar Anry.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
