Disduk Capil Kota Cilegon dan Satpol PP Rajia Yustisi Penghuni Kontrakan

Mad sari
Foto: Pendataan Identitas dan Rajia Yustisi Tim Petugas Gabungan.

Sementara itu, Saefullah, Kabid Pendataan Penduduk Disduk Capil Kota Cilegon yang berada di tempat yang sama, pentingnya bagi penghuni kontrakan dan warga yang tidak memiliki KTP atau masih menggunakan KTP dari tempat asalnya untuk menjaga tertib administrasi kependudukan, ungkapnya kepada awak media.

"Kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Mereka dihimbau untuk memiliki dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-El, Surat Keterangan Tempat Tinggal, dan Surat Pindahan dari tempat asal," jelasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network