Polisi Gadungan Ditangkap Usai Peras Warga Senilai 3 Juta 

Erdi
Polsek Kasemen, Polresta Serang Polda Banten meringkus pria berinisial ZA (43) pada Jumat, (30/6/2023) karena mengaku sebagai polisi gadungan (ist)

Pada Selasa, 20 Juni 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, Z.A bersama dua orang pria yang tidak dikenal mendatangi warung korban MS (48) untuk mendiskusikan masalah yang dialami oleh BR. Kemudian Z.A (43) menawarkan bantuan kepada korban MS (48) dengan memberikan biaya operasional minimal sebesar Rp2 hingga Rp5 juta agar penangkapan BR dapat dilakukan dengan cepat. Korban memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku.

“Selanjutnya, ZA meminta korban untuk segera membayarkan sisa uang sebesar Rp3 juta. Pada hari Rabu 21 Juni 2023, korban MS (48) menghubungi saudaranya untuk menanyakan mengenai sisa pembayaran tersebut,” terangnya.

Korban MS menyiapkan uang sisa pembayaran tersebut dan pada hari yang sama, sekitar pukul 13.30 WIB, korban bertemu dengan ZA untuk menyerahkan sisa pembayaran tersebut. Saat menerima uang tersebut, polisi segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang senilai Rp3 juta yang terdapat dalam tas selempang milik pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kasemen Polresta Serang untuk proses lebih lanjut.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network