“Selama penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta dan satu buah tas selempang berwarna hijau. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kasemen Polresta Serang Polda Banten dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” terangnya.
Kapolsek Kasemen, AKP Nurhaedin mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap upaya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas kepolisian. Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemui tindakan atau perilaku yang mencurigakan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait