Kominfo Dukung Polri Suntik Mati Handphone Ilegal! IMEI Tidak Ada Registrasi Siap-siap Diblokir

Tanguh Yudha
Ilustrasi handphone (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mendukung penuh langkah Kepolisian Indonesa menyuntik mati handphone ilegal. Hal ini dilakukan seiring ditemukannya ratusan ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI.

"Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada," kata dia kata saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (1/8/2023).

Untuk diketahui, belum lama ini Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran nomor IMEI secara ilegal yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian. Tak tanggung-tanggung sebanyak 191.965 perangkat terdampak.

Bareskrim Polri mengatakan bakal memblokir perangkat bermasalah yang sudah beredar di masyarakat tersebut, yang sebanyak 176 ribu diantaranya merupakan merek iPhone. Ini dilakukan untuk menghindari pembelian barang di pasar tidak resmi.

Nantinya perangkat yang diblokir akan dimandulkan dengan cara tidak bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler. Dengan begitu pengguna tidak bisa menggunakan perangkat mereka secara maksimal.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network