Kominfo Dukung Polri Suntik Mati Handphone Ilegal! IMEI Tidak Ada Registrasi Siap-siap Diblokir

Tanguh Yudha
Ilustrasi handphone (doc istimewa)

Indonesia sendiri memang sudah memberlakukan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity atau IMEI sejak 2020 lalu.

Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

Pemerintah beralasan dengan diberlakukannya aturan ini bisa mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, dan mencegah hilangnya potensi pajak.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://techno.okezone.com/read/2023/08/01/54/2855592/kominfo-dukung-suntik-mati-ponsel-dengan-imei-ilegal

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network