SERANG, iNewsBanten - Lantaran sakit hati istrinya selingkuh dengan ayah tirinya, Saeful Rohman (32) tega menghantam ayah tirinya, Ferry Sunandar (32) menggunakan balok hingga tewas di Lingkungan Ciawi, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Sabtu (12/8/2023) sore.
Cinta segitiga alias hubungan terlarang ayah tiri dan istri pelaku bahkan sudah berjalan selama 4 tahun terakhir tanpa diketahui.
"Motifnya asmara cinta segitiga. Jadi istri pelaku punya asmara dengan si korban ini selama 4 tahun," ucap Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtian saat di konfirmasi, Sabtu (12/8/2023).
"Ini posisinya pelaku dan korban itu ayah tiri sama anak tiri. Mungkin karena masalah ekonomi, istri pelaku sering dikasih duit sama korban jadi cinta," ujarnya.
Sebelum peritiwa pemukulan pelaku menggunakan kayu balok hingga tewas, pelaku yang emosi sempat mengusir korban dari rumah usai ketauan selingkuh dengan istri pelaku.
Namun, setelah 2 hari pergi dari rumah, korban kembali muncul untuk mengambil handphone yang dibelinya dan sudah diberikan kepada istri pelaku.
"Dua hari ga keliatan tiba-tiba nongol ke rumah karena korban ada yang nagih handphone, ternyata handphonenya itu dikasih ke istri pelaku, mau diambil sama korban itu handphonenya," katanya.
Kemunculan korban sempat membuat pelaku naik pitam, keduanya sempat terlibat adu mulut hingga membuat korban pun menantang pelaku berkelahi sambil mengambil sebuah balok.
Pelaku yang tersulut emosi langsung mengambil sebuah balok untuk melayani tantangan dari korban. Pelaku seketika menghantamkan balok yang dipegangnya ke kepala korban hingga terkapar tak berdaya.
"Spontan dipukul (pelaku) menggunakan balok itu kejadiannya tadi sore (Sabtu) setelah Ashar. Awalnya si korban ini lari ke belakang (rumah) ngambil balok dan nantangin si pelaku. Nah si pelaku juga spontan ngambil balok, dihantamlah (kepala korban) pakai balok," ucapnya.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian usai menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap ayah tirinya tersebut.
"Sudah kita tangkap, kita proses lebih lanjut ke penyelidikan. Dan kita kenakan pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 351 ayat 3,"ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait