Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suhartana, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang melihat dan mendengar peristiwa tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara Bid Propam Polda Sulsel, Briptu S diduga lecehan korban dengan menyentuh dan mencolek sambil tidur di sampingnya serta mengajak untuk melakukan tindakan pidana mesum,” ujar Komang, Senin (22/8/2023).
Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa Briptu S bersalah, dia dapat dihadapkan pada sanksi kode etik Polri. Selain itu, jika ada pelanggaran pidana yang terbukti, dia akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
