SERANG, iNewsBanten– Kementrian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan penyitaan timbangan yang tidak bertanda tera sah di salah satu perusahaan peleburan besi baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Selasa (5/9/2023)
Penyitaan dilakukan guna melakukan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kementerian Perdagangan atas dugaan adanya pelanggaran hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Lalu hadir pula Direktur Metrologi Sri Astuti, Sekretaris Ditjen PKTN Susy Herawati, jajaran Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Serang serta Koordinasi Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten.
Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan setelah melakukan pengamatan di perusahaan PT Hwa Hok Steel, pihaknya mendapati adanya timbangan berkapasitas 100 ton yang tidak ditera sejak tahun 2018.
“Kami menyita barang bukti timbangan jembatan kapasitas 100 ton yang tidak bertanda tera sah yang berlaku untuk keperluan penimbangan dalam transaksi pembelian bahan baku berupa berupa besi scrap dan penjualan produk akhir berupa baja tulang beton,” katanya.
Ia mengatakan, timbangan yang tidak ditera tentunya akan amat sangat merugikan konsumen lantaran adanya potensi tidak sesuainya hasil ukur yang dilakukan.
"Terhadap pelaksanaan pengukuran tidka ada akurasi kalau tidak ditera disini digunakan dalam timbangan untuk bahan baku dan juga untuk besi tulang beton untuk kapasitas maksimum 100 ton," tegasnya.
Ia menegaskan, penyitaan dilakukan terhadap timbangan jembatan karena diduga melanggar ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 25 huruf B yang menyebutkan larangan untuk mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai alat-alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak bertanda tera sah.
"Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 25 huruf b, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setiggi-tingginya Rp1 juta," jelasnya.
Lebih lanjut ia menghimbau kepada para pelaku usaha untuk patuh pada ketentuan yang berlaku dan memastikan alat-alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya yang digunakan telah ditera dan ditera ulang sesuai ketentuan.
Menurut Moga, pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam menegakkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 36 ayat (1).
“Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN melaksanakan amanah UU No 2 Tahun 1981 dalam melakukan pembinaan metrologi legal untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumperindag) Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Serang.
"Timbangan yang kapasitas 100 ton belum ditera alhamdulillah dari pengawas kita sudah melakukan pengawasan dan sudah di tindak lanjuti oleh Dirjen metrologi perlindungan konsumen," katanya.
Ia mengaku jika tindakan yang dilakukan oleh Dirjen Metrologi berbekal dari laporan yang mereka buat berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan.
"Dari kementrian itu atas informasi dari kita hasil pengawasan dari kita dilaporkan ke pusat karena penindakan harus dari pusat. Kita pengawasan dilakukan satu tahun sekali," jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan jiga berdasarkan aturan permendag nomor 67 tahun 2018 ada beberapa alat yang wajib ditera salah satunya timbangan karena alat ini digunakan untuk transaksi perdagangan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait