SERANG, iNewsBanten - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten meringkus dua kurir narkoba di Kampung Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Kedua pelaku ditangkap di sebuah gudang pada Rabu (6/9/2023).
Penangkapan tersebut diawali dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkoba. Pada Rabu 6 September pukul 17.00 WIB tim gabungan BNNP Banten melakukan penangkapan di suatu gudang di wilayah Kecamatan Priuk, Kampung Priuk RT 02 RW 02 Kecamatan Priuk, Kota tangerang.
“Kemudian jam 17.00 kita bisa mengungkap menangkap 2 orang tersangka AS dan B keduanya 46 tahun yang satu warga Aceh tapi 30 tahun tinggal di Priuk yang satu kurang lebih 1 bulan di sana,” kata Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid dalam konferensi pers di Kantor BNNP Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait