Baca Juga:
“Asal sabu masih kita kembangkan yang jelas dari wilayah Sumatera. Tujuan disbarkannya wilayah tangerang dan sekitarnya termasuk Jakarta,” kata Rohmad.
Akibat perbuatnnya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114, 112 dan 132 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
